Bupati Cabut Perbup Tentang Pilkades Serentak
Bupati Majene Andi Achmad Syukri menerbitkan Perbup Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencabutan Perbup Nomor 4 Tahun 2023 mengenai pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak di 43 Desa se-Kabupaten Majene.
Pencabutan Perbup tersebut karena dinilai bertentangan dengan Pasal 4 ayat 3 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa
“Hari Senin (12/6) kita akan antarkan langsung Perbup tersebut ke Kemendagri untuk menyudahi polemik,” kata Andi Syukri
Terkait hal itu, Kadis PMD Majene, Sudirman menegaskan bahwa pihaknya akan tunduk dan patuh pada ketetapan pimpinan.
“Jadi dengan dicabutnya Perbup Nomor 4 Tahun 2023, kami sebagai leading sektor pelaksanaan pilkades akan menjadikan Perbup Nomor 10 Tahun 2023 sebagai acuan,” tutup Sudirman.
Referensi : fokustimes.com