"Selamat datang di Kabupaten Majene"

Suspendisse interdum consectetur libero id. Fermentum leo vel orci porta non. Euismod viverra nibh cras pulvinar suspen.

Target BPN 2020, Semua Tanah di Banggae dan Banggae Timur Tersertifikasi

11 Februari 2020 Dilihat 73 kali admin

Target BPN 2020, Semua Tanah di Banggae dan Banggae Timur Tersertifikasi

Sebanyak 239 sertifikat tanah untuk wilayah Kelurahan Tande Timur diserahkan secara simbolis oleh Bupati Majene, Fahmi Massiara didampingi Kepala BPN Majene, Camat Banggae Timur, dan Lurah Tande Timur kepada 10 perwakilan penerima di Kantor Lurah pada Senin, 10 Februari 2019.

Fahmi menjelaskan, “Sertifikasi ini dimaksudkan agar masyarakat mempunyai legalitas atas tanah sehinga berkekuatan hukum, serta menghindari terjadinya konflik agraria.”

Bupati serahkan sertifikat kepada perwakilan masyarakat

Sertifikat yang dibagikan terbagi kedalam 2 kategori yaitu 174 sertifikasi PTSL dan 119 sertifikasi redistribusi tanah, bedanya, redistribusi tanah hanya diperuntukkan untuk bidang tanah pertanian, perkebunan, dan sejenisnya, sedangkan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dapat mensertifikasi semua jenis bidang tanah.

Program PTSL dan program redistribusi tanah adalah program pemerintah melalui BPN untuk mensertifikasi seluruh bidang tanah di Indonesia secara gratis yang ditargetkan selesai secara nasional pada tahun 2025, program ini sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah pusat tanpa memungut biaya dari pemilik tanah.

Tahun 2020 ini, BPN Majene menargetkan memetakan seluruh bidang tanah di Kecamatan Banggae, dan Banggae Timur, serta sebagian Pamboang.

Menurut Kepala BPN Majene, A Mappangile, A.PTnh, untuk mendaftarkan bidang tanah pada program sertikasi, masyarakat harus menyediakan beberapa berkas kelengkapan, seperti KTP, KK, bukti pembayaran pajak tahun berjalan, bukti kepemilikan tanah, dan materai Rp6000.

Kepala BPN Majene dan staf berfoto di Kantor Lurah Tande Timur usai penyerahan sertifikat

Untuk 1 bidang sertifikat, luas kepemilikan tanah untuk perumahan maksimal 3000m2, sedangkan tanah pertanian maksimal 5 hektar.

Mappangile menambahkan, dalam proses pemetaan, kendala utama yang dihadapi adalah ketidak siapan masyarakat menunjukkan batas tanahnya.

“Kendala dari masyarakat yaitu tidak siap dalam menunjukkan batas tanahnya, baik karena tidak berada di tempat atau hal lainnya, seharusnya sebelum pengukuran batas bidang tanah sudah terpasang patoknya, tapi ini patok dipasang ketika mau diukur,” kata Mappangile.

“Normalnya kami bisa memetakan sampai 50 bidang tanah perhari, tapi karena patok batas tidak siap hanya bisa 15-20 bidang tanah perhari, padahal kami menargetkan 1000 bidang tanah proses pengukuran paling lama 3 minggu sampai 1 bulan selesai karena alat kami sudah bagus,” tutupnya.

Share on:

Pemerintah Kabupaten Majene