Andi Amran Bantah Salahgunakan Dana Bagi Hasil Migas
Plt. Perumda Kabupaten Majene, Andi Amran menampik tuduhan dugaan penyalahgunakan dana bagi hasil pengelolaan minyak dan gas (Migas) atau Participating Interest (PI) pengelolaan Blok Sebuku di wilayah Kepulauan Lerelerekang, Kabupaten Majene.
Tudingan tersebut disampaikan oleh Juniardi, Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (Japkepda), Senin, 12 juni 2023.
Andi Amran mengatakan tudingan itu tidak mendasar dan terkesan menggiring issue terhadap videotron.
“Saya tegaskan, uang tersebut masih berada di BANK BNI dan belum digunakan karena masih perlu dilakukan komunikasi bersama Bupati dan DPRD Majene,” paparnya.
Andi Amran menjelaskan, participating interest merupakan hak pengelolaan migas oleh BUMD sebesar 10% dan diselenggarakan secara business to business. Pendapatan atas dana PI merupakan penambahan modal bagi Perumda Aneka Usaha untuk menyelenggarakan kegiatan berkaitan dengan jenis usaha yang diselenggarakan Perumda sesuai dengan Perda pendirian Perumda.
“Adapun hasil dari pengelolaan dana PI yang diterima oleh Perumda Aneka Usaha melalui berbagai kegiatan termasuk pengelolaan videotron yang telah mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam bentuk dividen yang disetor oleh Perumda Aneka Usaha ke Kas Daerah Kabupaten Majene,” tegasnya.
“Terkait Videotron, awalnya merupakan kerja sama antara Pemkab dengan pihak ketiga yakni PT. ILU Group Multimedia Indonesia. Proses kerja sama ini juga sudah dibicarakan sebelumnya, antara Pemda, DPRD, dan pihak ketiga,” lanjutnya. “Namun belakangan setelah dilakukan konsultasi bersama pihak BPKP. Kerja sama tersebut dinilai tidak efisien jika dilaksanakan antara Pemerintah Daerah dan pelaku usaha (Government to Business / G to B), hingga akhirnya kerja sama itu dialihkan ke Perumda Aneka Usaha karena dinilai cocok dilaksanakan secara business to business (B to B).”
“Jadi, itu bukan kerja sama pihak ketiga dengan Pemda yang dibayar oleh Perumda. Namun kerja sama pihak ketiga dengan Perumda yang dibayakan Perumda. Seluruh tahapan ini telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
“Jadi kalau dianggap videotron adalah proyek mangkrak. Ya itu juga bagian dari mengada-ngada. Perlu disampaikan, laporan keuangan Perumda saat ini telah diaudit auditor independen,” katanya. “Laporan tersebut mencatat realisasi pendapatan atas pengelolaan videotron senilai ratusan juta rupiah.”
Andi Amran menjelaskan, pendapatan tersebut diperoleh atas kerja sama penayangan iklan dengan Instansi Pemerintahan, Perbankan, dan Lembaga Pendidikan, seperti Bank Indonesia, Bank Sulselbar, Universitas Terbuka, dan lainnya.
“Sekarang ini, ada banyak perusahaan yang menyatakan ingin memasang iklan di videotron milik Perumda Aneka Usaha,” tutupnya.
Referensi : telukmandar.com