Pemkab Majene Susun Rencana Induk Pengelolaan Sampah 20 Tahun ke Depan
Pemerintah Kabupaten Majene memulai penyusunan Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah (RISPS) periode 2026–2046. Langkah jangka panjang ini diawali melalui agenda Kick-Off Meeting dan Sosialisasi RISPS yang dirangkaikan dengan Kegiatan Penyelesaian Pengaduan Masyarakat Terkait Penyusunan Dokumen Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) Kabupaten Majene Tahun 2026.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Majene, Andi Ritamariani, dan dihadiri jajaran pimpinan DPRD Majene, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, serta perwakilan akademisi, dunia usaha, dan tokoh masyarakat, serta diikuti secara daring oleh perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian PUPR, Bapperida, serta DLHK Provinsi Sulawesi Barat.
Andi Ritamariani menyatakan bahwa pengelolaan persampahan merupakan cerminan dari tingkat peradaban, kesehatan masyarakat, dan jaminan masa depan lingkungan. Saat ini, Kabupaten Majene menghadapi tantangan volume timbulan sampah harian yang memerlukan penanganan terstruktur di 82 desa dan kelurahan yang tersebar di 8 kecamatan.
"Dokumen RISPS ini akan menjadi panduan arah kebijakan jangka panjang 20 tahun ke depan. Fokusnya mulai dari penguatan pemilahan sampah di tingkat rumah tangga, optimalisasi fasilitas pengolahan seperti Bank Sampah dan TPST 3R, hingga pengoperasian TPA berbasis Sanitary Landfill," ujar Andi Ritamariani.
Selain regulasi sampah, Pemkab Majene juga tengah merumuskan Dokumen D3TLH. Dokumen ini berfungsi sebagai instrumen pembatas ekologis dalam tata ruang dan arah pembangunan daerah. Dokumen tersebut menjadi syarat mutlak penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk RTRW, RPPLH 30 Tahun, RPJPD, serta RPJMD Kabupaten Majene.
Penyusunan D3TLH ditujukan untuk mengantisipasi pembangunan yang melebihi titik kritis ekologis, yang berpotensi memicu bencana seperti banjir, longsor, kekeringan, dan intrusi air laut di wilayah pesisir Teluk Mandar.
Dalam kesempatan itu, Pemkab Majene membuka ruang penyelesaian pengaduan masyarakat untuk menjaring data riil di lapangan. Aspirasi dan keluhan warga terkait penurunan debit air sumur, alih fungsi lahan pertanian, beban limbah di perairan, hingga kerentanan longsor akan diverifikasi secara ilmiah guna memperkuat Geodatabase GIS skala 1:50.000 D3TLH Majene.
Di akhir sambutannya, Wakil Bupati Majene mengapresiasi kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Majene yang memfasilitasi agenda ini. Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat untuk berkomitmen penuh mengawal proses penyusunan RISPS dan D3TLH hingga dapat terimplementasi secara nyata.