Pemkab Majene Susun LPPD 2021
Bupati Majene, Andi Achmad Syukri Tammalele membuka kegiatan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) tahun 2021 di Hotel Almadera Makassar, Sulawesi Selatan.
Penyusunan laporan yang berlangsung dari tanggal 1-3 Maret tersebut melibatkan Sekretaris Kabupaten Majene, Staf Ahli Bupati, Asisten, dan para Kepala OPD. Pembukaan kegiatan juga dihadiri oleh Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah, Inspektur Inspektorat Sulawesi Barat, Kepala Biro Tapem Sulbar, dan Narasumber Dirjen Otda Kemendagri.

Kabag Tata Pemerintahan Majene, Moch Andri Nugraha menyampaikan laporan sekaligus sosialisasi tentang dasar penyelenggaraan acara, target yang akan dicapai serta strategi yang telah dan akan dilaksanakan dalam rangka penyusunan LPPD.
Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para peserta tentang metode dan teknik penyusunan LPPD sehingga dapat mengelola, merumuskan, dan menyusun data/bahan LPPD OPD sesuai Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang ditetapkan Kemendagri.

Bupati menyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan agenda yang sangat penting bagi pemerintah pusat untuk menilai kinerja pemda.
“LPPD adalah laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 tahun angaran berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang disampaikan kepala daerah kepada pemerintah pusat,” katanya. “Laporan ini menggambarkan kinerja urusan yang ditangani oleh pemda, karena itu pemda harus mengisi realisasi capaian berdasarkan IKK, yang sedapat mungkin menggambarkan kondisi nyata kinerja pemda.”

Dasar hukum yang melandasi penyusunan LPPD adalah UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Penyusunan LPPD merupakan kewajiban Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota, sebagaimana yang diamanatkan dalam PP Nomor 3 Tahun 2007 tentang LPPD kepada Pemerintah, LKPJ Kepala Daerah kepada DPRD dan Informasi LPPD kepada Masyarakat.