Pemda Perketat Izin Tebang Pohon di RTH
Sesuai dengan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mensyaratkan Pemda memiliki dan mengelola ruang terbuka hijau (RTH) publik minimal 20% dari luas kota, demi terjaganya keseimbangan ekosistem, termasuk ketersediaan air, ketersediaan udara bersih, dan nilai estetika, Pemda Majene mengeluarkan edaran memperketat izin penebangan pohon di RTH tertanggal 25 Agustus 2022, sebagai upaya melindungi dan melestarikan keberadaan pohon sekaligus meningkatkan fungsi dan proporsi RTH.
Berdasarkan edaran tersebut, individu atau badan yang akan menebang pohon wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), dengan melampirkan :
- Fotocopy KTP,
- Fotocopy IMB,
- Gambar denah lokasi, termasuk detail letak, jenis, jumlah, dan diameter pohon yang akan ditebang,
- Foto berwarna kondisi awal dengan ukuran minimal 3-R, dan
- Surat kesanggupan mengganti pohon yang akan ditebang.
Setelah permohonan lengkap, DLHK akan melakukan pemeriksaan dan peninjauan lokasi paling lama 14 hari kerja. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kadis DLHK kemudian memberikan apakah menyetujui atau menolak permohonan, proses ini berlangsung paling lama 30 hari kerja.
Bagi yang melanggar, termasuk melakukan tindakan merusak yang mengakibatkan pohon mati, terlebih dahulu diberikan peringatan tertulis dan diwajibkan melakukan perbaikan, bila tetap melanggar, maka Kepala Dinas DLHK melaporkan kepada pejabat berwenang untuk melakukan tindakan hukum sesuai aturan perundang-undangan.