"Selamat datang di Kabupaten Majene"

Suspendisse interdum consectetur libero id. Fermentum leo vel orci porta non. Euismod viverra nibh cras pulvinar suspen.

Ini Nominal Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Majene

05 April 2022 Dilihat 78 kali diskominfo

Ini Nominal Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Majene

Majene – Pemerintah Kabupaten melaksanakan rapat penentuan zakat fitrah, zakat maal dan Fidyah untuk wilayah Majene di Ruang Rapat Bupati, Senin (4/4/2022).

Hadir dalam rapat tersebut Bupati (Achmad Sukri Tammalele), Kepala Kantor Kemenag (Mustapa Tangngali), Kadis Koperindag (Busri), Ketua Baznas (Majid Jalaluddin), Kabag Kesra (Aksan Katta), Perwakilan MUI Kab. Majene, dan KUA tiap Kecamatan.

Rapat berlangsung diawali dengan pandangan-pandangan hukum dari MUI, survei data harga beras dari Disperindagkop, dan survei harga emas, dari data dan pemaparan tersebut, ormas Islam yang hadir kemudian diminta untuk memberikan pandangannya.

Rapat kemudian menghasilkan ketentuan sebagai berikut :

  1. Pembayaran zakat fitrah dan fidyah pada prinsipnya ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari;
  2. Pembayaran fidyah diperuntukan bagi perempuan hamil yang khawatir kesehatan bayi yang dikandungnya dan perempuan yang menyusui yang khawatir akan kesehatan anak yang disusuinya, orang tua sakit yang tidak diharapkan lagi kesembuhannya dan orang tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa;
  3. Dalam pelaksanaan pembayaran zakat fitrah dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 Kg/3,5 Liter makanan pokok per jiwa, dan fidyah senilai 1,5 kg/2 Liter makanan pokok per jiwa.

Adapun nilai nominal konversi zakat fitrah (sesuai beras/makanan pokok yang dikonsumsi) yaitu :

  1. Beras mandi / Kepala berkualitas : Rp. 30.000,-
  2. Beras ciliwung / umum : Rp. 28.000,-
  3. Beras Merah : Rp. 50.000,-
  4. Beras Jagung dan umbi umbian : Rp. 25.000,-

Sedangkan nilai nominal konversi fidyah (sesuai beras/makanan pokok yang dikonsumsi) yaitu :

  1. Beras mandi / Kepala berkualitas : Rp 20.000,-
  2. Beras ciliwung / umum : Rp 19.000,-
  3. Beras merah : Rp 34.000,-
  4. Beras jagung dan umbi umbian : Rp 17.000,-

Share on:

Pemerintah Kabupaten Majene