"Selamat datang di Kabupaten Majene"

Suspendisse interdum consectetur libero id. Fermentum leo vel orci porta non. Euismod viverra nibh cras pulvinar suspen.

DPRD dan Pemkab Majene Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, SILPA Tercatat Rp 21,6 Miliar

27 Juli 2026 Dilihat 43 kali Diskominfo Majene

DPRD dan Pemkab Majene Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, SILPA Tercatat Rp 21,6 Miliar

MAJENE — Pemerintah Kabupaten Majene bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene menggelar Rapat Paripurna di Gedung DPRD Majene, Senin (27/7/2026), mengagendakan evaluasi Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). 

Rapat dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, serta para Kepala OPD dan Camat se-Kabupaten Majene.

Sebelum dibawa ke sidang paripurna, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Majene bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melakukan pembahasan bersama dari tanggal 13 hingga 22 Juli 2026. 

Berdasarkan laporan akhir Banggar, total realisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Majene pada tahun 2025 mencapai Rp 881M lebih, dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 101M lebih,  dan Pendapatan Transfer sebesar Rp 779M lebih. 

Sementara itu, total realisasi Belanja Daerah tercatat sebesar Rp 863M lebih, meliputi Belanja Operasi sebesar Rp 720M lebih, Belanja Modal sebesar Rp 37M lebih, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 2M lebih serta Belanja Transfer sebesar Rp 102M lebih.

Struktur anggaran tersebut mencatatkan defisit sebesar Rp 17M lebih, namun nominal ini tertutupi oleh pos Pembiayaan Netto sebesar Rp 4M lebih. 

Melalui kalkulasi tersebut, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) Kabupaten Majene ditetapkan sebesar Rp 21M lebih.

Setelah menyelesaikan paripurna laporan keuangan pada sore hari, DPRD Majene dijadwalkan kembali melanjutkan rapat paripurna pada Senin malam pukul 20:00 WITA. Agenda lanjutan tersebut akan membahas penyampaian satu Ranperda inisiatif DPRD dan tiga Ranperda usulan pemerintah daerah.

Adapun empat regulasi baru yang masuk dalam tahap pembahasan meliputi Ranperda tentang Keamanan dan Ketertiban Umum, Ranperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan.

Melalui penandatanganan laporan hasil pembahasan oleh Ketua Banggar M Idwar dan Sekretaris Banggar Mattalunru, dokumen ini menjadi pijakan sah bagi Pemkab dan DPRD Majene untuk mengesahkan peraturan daerah terkait, sekaligus memperketat pengawasan tata kelola keuangan demi pembangunan Majene yang lebih transparan dan akuntabel ke depan.

Share on:

Pemerintah Kabupaten Majene