Dinkes Majene Larang Sementara Konsumsi Obat Sirup Tertentu
MAJENE – Polres bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Majene melakukan pemeriksaan terhadap setiap apotek di wilayah Majene guna menindak lanjuti Keputusan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan untuk mencegah terjadinya kasus gagal ginjal akut dengan menghentikan sementara penjualan obat obat sirup berlogo hijau dan biru yang ditengarai dapat menyebabkan gangguan ginjal.
“Satu persatu kita mengunjungi apotek sampai melibatkan Polsek dan Puskesmas di tiap kecamatan untuk sosialisasi dan edukasi, memastikan setiap obat sirup dimaksud sementara tidak dipasarkan,” terang Kabag Ops Polres Majene AKP Suparman, Sabtu (22/10/2022).
Sementara, Nur Ekawaty dari Dinkes menuturkan, tenaga kesehatan tidak boleh meresepkan penggunaan obat cair untuk sementara waktu.
“Obat alternatif yang bisa diberikan adalah dalam bentuk konpres atau puyer (racik),” tutur Ekawaty. “Sejak surat edaran keluar, kami telah menyampaikan secara lisan untuk menarik 5 item obat, dan semua apotek di Majene telah melakukan pemisahan dan menghubungi pihak distributor untuk melakukan penarikan.”
Menurut Ekawaty, masyarakat bisa menanyakan kepada petugas kesehatan tentang nama obat, kandungannya, khasiat, dosis, dan efek sampingnya, supaya masyarakat bersama tenaga kesehatan aman.
Ditanya tentang sanksi jika masih ditemukan apotek yang menjual obat yang dimaksud, Ekawaty menyatakan sanksinya adalah pelarangan penjualan sementara.
“Sifatnya masih berupa himbauan sesuai dengan surat Balai POM,” jelasnya. “Penarikan itu juga dilakukan oleh pihak produsen, bukan dari pemerintah maupun aparat.”