"Selamat datang di Kabupaten Majene"

Suspendisse interdum consectetur libero id. Fermentum leo vel orci porta non. Euismod viverra nibh cras pulvinar suspen.

BSSN dan Pemkab Majene Kerjasama Pemamfaatan Sertifikat Elektronik

31 Mei 2022 Dilihat 79 kali admin

BSSN dan Pemkab Majene Kerjasama Pemamfaatan Sertifikat Elektronik

Pemkab Majene bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan 14 instansi lainnya melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama pemanfaatan sertifikat elektronik di Aula BSSN, Depok-Jawa Barat, Rabu (25/5).

Penandatanganan itu dihadiri oleh Wakil Kepala BSSN Drs. Luki Hermawan, M.Si, Kepala BSrE Jonathan Gerhard Tarigan, 14 Pemkab dari beberapa Kabupaten/Kota dan mitra perjanjian kerja sama yaitu adalah Nagekeo, Rembang, Bener Meriah, Kotabaru, Gorontalo, Pekalongan, Siak, Probolinggo, Tanjung Jabung Timur, Tomohon, Manggarai Barat, Nias Barat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Negeri Tanjung.

Wakil Kepala BSSN, Drs. Luki Hermawan, M.Si, dalam sambutannya berharap melalui pemanfaatan sertifikat elektronik ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses birokrasi, sehingga dapat menciptakan pelayanan publik yang mudah diakses, cepat, dan tidak berbelit dalam pemrosesan data, serta tersedianya data yang akurat.

“BSSN siap mendukung pelaksanaan penerbitan sertifikat elektronik, penyediaan pendampingan, pemberian dukungan teknis apabila terjadi suatu permasalahan penggunaan sertifikat elektronik, serta menyediakan dan mengevaluasi pelaksanaan certificate policy,” jelasnya.

Dijelaskannya pemanfaatan sertifikasi elektronik  sangat penting karena di era yang sudah serba digital ini, autentikasi data, integritas data, dan anti penyangkalan menjadi kebutuhan krusial dalam pengelolaan administrasi dan pelayanan publik pemerintah.

Dalam siaran pers yang disampaikan Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN disampaikan bahwa penggunaan Sertifikat Elektronik pada saat ini menjadi kebutuhan dalam melaksanakan aktivitas perkantoran dalam hal ini adalah penandatanganan dokumen. Selain agar mudah, cepat, aman dan legal maka dibutuhkan penandatanganan secara elektronik yang dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja. pengelolaan sertifikat elektronik merupakan salah satu layanan BSSN melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE).

Untuk diketahui BSSN telah melaksanakan MoU dan Perjanjian Kerja Sama terkait pemanfaatan sertifikat elektronik sebanyak 430 instansi dimana tidak kurang dari 676 sistem yang terintegrasi dengan total transaksi mencapai 800 ribu per hari untuk memenuhi berbagai kebutuhan pada Lembaga Tinggi Negara, Instansi Pusat dan Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah, Serta Perguruan Tinggi Negeri.

Kemudian terhitung jumlah Hit Transaksi Tanda Tangan Elektronik sebanyak 66.032.272 (per tanggal 1 Januari – 31 Desember 2021). Berdasarkan data yang diolah oleh BSSN, dengan adanya pemanfaatan sertifikat elektronik untuk layanan tanda tangan elektronik di lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, negara telah melakukan penghematan kurang lebih 1,5 Triliun.

Dan angka tersebut berpotensi terus meningkat seiring dengan penambahan jumlah pengguna sertifikat elektronik yang saat ini masih terbatas pada lingkup instansi pemerintah, BUMN/BUMD dan Universitas.

Share on:

Pemerintah Kabupaten Majene