"Selamat datang di Kabupaten Majene"

Suspendisse interdum consectetur libero id. Fermentum leo vel orci porta non. Euismod viverra nibh cras pulvinar suspen.

Bawaslu Himbau ASN yang Mencalon Legislatif Taat Aturan.

25 Mei 2023 Dilihat 88 kali samad

Bawaslu Himbau ASN yang Mencalon Legislatif Taat Aturan.

Bawaslu Kabupaten Majene yang salah satu tugasnya adalah mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota,  yang terdiri atas pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota legislatif, menghimbau agar ASN yang mencalonkan diri menjadi menjadi anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPR Kabupaten/ Kota agar mematuhi ketentuan yang berlaku.

Ketentuan yang dimaksud diantaranya UU 7/2017 yang menerangkan bahwa bakal calon  anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota harus mengundurkan  diri  sebagai ASN.

Menurut UU 5/2014, ASN yang dimaksud adalah PNS dan PPPK yang harus bebas dari  pengaruh dan intervensi  semua golongan dan partai politik, karena itu, ASN dilarang menjadi anggota/ pengurus parpol dan bila dilanggar akan diberikan sanksi diberhentikan tidak dengan hormat.

Selanjutnya, netralitas ASN dapat menjadi objek pengawasan Bawaslu berdasarkan Pasal 3 Perbawaslu 6/2018.

Berdasarkan lampiran PKPU 10/2023, jadwal pengajuan balon anggota DPRD Kabupaten/ Kota adalah 1-14 Mei 2023.

Share on:

Pemerintah Kabupaten Majene