Bawaslu Himbau ASN yang Mencalon Legislatif Taat Aturan.

SHARE

Bawaslu Kabupaten Majene yang salah satu tugasnya adalah mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota,  yang terdiri atas pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota legislatif, menghimbau agar ASN yang mencalonkan diri menjadi menjadi anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPR Kabupaten/ Kota agar mematuhi ketentuan yang berlaku.

Ketentuan yang dimaksud diantaranya UU 7/2017 yang menerangkan bahwa bakal calon  anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota harus mengundurkan  diri  sebagai ASN.

Menurut UU 5/2014, ASN yang dimaksud adalah PNS dan PPPK yang harus bebas dari  pengaruh dan intervensi  semua golongan dan partai politik, karena itu, ASN dilarang menjadi anggota/ pengurus parpol dan bila dilanggar akan diberikan sanksi diberhentikan tidak dengan hormat.

Selanjutnya, netralitas ASN dapat menjadi objek pengawasan Bawaslu berdasarkan Pasal 3 Perbawaslu 6/2018.

Berdasarkan lampiran PKPU 10/2023, jadwal pengajuan balon anggota DPRD Kabupaten/ Kota adalah 1-14 Mei 2023.